Pertamina : Undang -undang Lingkungan

4.05.2010 Leave a Comment

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi bahan diskusi ramai di kalangan pelaku bisnis minyak dan gas bumi belakangan ini. Kenapa harus ramai kalau semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki komitmen dalam menjaga lingkungan atau K3LL (Kesehatan dan Keamanan Kerja dan Lindungan Lingkungan), termasuk Pertamina?

Persoalannya bukan pada setuju atau tidak setuju adanya UU Lingkungan, tetapi terletak pada implementasi yang masih harus disesuaikan lagi dengan kondisi yang ada sekarang di kegiatan sektor migas. UU Lingkungan tidak hanya menyangkut kegiatan migas, tetapi juga industri lain yang kegiatannya berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk bagaimana pengelolaan kehutanan, kelautan, hingga pengendalian emisi gas buang di udara, dan pencemaran air dan tanah di mana kita berpijak.

Lumrahnya pembuatan sebuah UU, dari mulai draft disusun, diajukan oleh Pemerintah atau inisiatif DPR, lalu dibahas dalam proses legislasi di DPR bersama Pemerintah dan narasumber yang kompeten, hingga disetujui oleh DPR dan disahkan oleh Presiden dan didaftarkan di lembaran Negara, memerlukan proses yang tidak serta-merta.

Berikutnya, setelah UU itu terbit masih harus disosialisasikan dan dibuat peraturanperaturan di bawahnya, dan itu memerlukan waktu 12 tahun sejak UU itu terbit. PT Pertamina (Persero), lembaga BP Migas, BPH Migas, itu didirikan dua tahun sejak UU Migas terbit tahun 2001. Ini sekadar contoh, karena UU itu mengisyaratkan selambat-lambatnya dua tahun sejak UU tesebut terbit.

Kekhawatiran kalangan perusahaan migas dengan adanya penerapan sanksi pidana untuk berbagai pelanggaran lingkungan, sebetulnya bisa dipahami, mengingat kegiatan migas dan panasbumi dalam berbagai tahapan kegiatan berpotensi memberikan dampak yang bersifat negatif apabila sistem dan pengelolaannya tidak memenuhi prosedur operasi yang telah ditetapkan.

Pertamina yang pada 7 Juni 1973 membentuk Badan Koordinasi Lindungan Lingkungan (BKLL) tampil paling depan dalam urusan meminimalkan dampak negatif dalam kegiatan migas dan pabumnya. Karena badan itu berdiri setahun setelah pada 56 Juni 1972 terselenggara konferensi pertama lingkungan hidup sedunia di Stockholm, Swedia. Dan sekarang di Pertamina ada K3LL atau HSE (Health, Safety, and Environment) baik di Kantor Pusat maupun di Unit-unit Operasi di seluruh Indonesia, dan prestasinya pun tak diragukan. Tetapi berkaitan dengan kehadiran UU Lingkungan, harapan Pertamina adalah adanya masa persiapan untuk menyempurnakan Program HSE dengan UU baru tersebut.MP

0 comments »

Leave your response!