Pertamina Raih Cabotage Awards 2010
Pertamina mendapatkan penghargaan dari Indonesia Cabotage Advocation Forum 2010, berupa Cabotage Awards 2010. Penghargaan diberikan oleh Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri kepada Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko Pertamina Ferederick ST Siahaan, Rabu (31/3).
Dalam kesempatan tersebut, Ferederick menjelaskan mengapa Pertamina mendapatkan penghargaan tersebut, karena Pertamina selalu mengikuti aturan yang ada dan Pertamina juga terus mendorong perusahaan nasional untuk mengambil bagian lebih banyak dari bisnis perkapalan di Pertamina. "Apalagi Pertamina termasuk konsumen perkapalan yang cukup besar untuk membawa komoditi minyak mentah dan produk kilang," ujarnya.
"Nah, mungkin sekarang Pertamina mendapatkan penghargaan karena konsisten menerapkan aturan itu. Saya pribadi sebetulnya mengharapkan lebih lagi, bukan hanya kapal berbendera Indonesia tetapi mengenai tarif sewa kapal dalam rupiah bukan dolar. Yang pasti Pertamina akan tetap mendorong untuk Merah Putih dan Pertamina akan berdiri paling depan dari sisi konsistensi," paparnya.
Penerapan asas cabotage di Indonesia bertujuan bukan untuk mengusir atau melarang orang asing berada di perairan Indonesia. Persepsi yang muncul di masyarakat dengan penerapan asas cabotage di Indonesia saat ini adalah Indonesia (WNI) melawan pihak asing (WNA). Latar belakang penerapan asas cabotage di Indonesia adalah agar pengusaha nasional dan pengusaha asing yang akan mendaftarkan kapal di Indonesia menanamkan atau mendirikan usahanya di Indonesia yang selanjutnya wajib mengunakan asuransi, perbankan, serta menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Diharapkan hal ini selanjutnya akan menimbulkan multiplier effect kepada sektorsektor lainnya di Indonesia dan akan meningkatkan pendapatan negara.
Konsep asas cabotage berbeda dengan konsep flags of convenience yang dianut oleh beberapa negara. Dalam konsep flags of convenience, pengusaha yang berbeda kewarganegaraan atau badan usaha yang didirikan diluar negara penganut konsep flags of convenience tersebut, dapat mendaftarkan kapalnya untuk memperoleh bendera negara yang bersangkutan. Dengan demikian, pajak yang seharusnya masuk ke negara pemilik kapal masuk ke negara yang tempat kapal yang didaftarkan.MPNDJ
Written by DIVISI KOMUNIKASI
0 comments »
Leave your response!