BATUBARA – Legal/illegal?

12.23.2010 Leave a Comment

Saat ini kebutuhan batubara sangat tinggi, bahkan memenuhi kebutuhan dalam negeri saja sulit. Meningkatnya kebutuhan ini menjadikan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Kalimanatan "semarak". Saya ingat akhir tahun lalu ketika ada diskusi ttg PETI ini di IAGI Bandung, bagaimana rusaknya lingkungan dan jumlah pencurian batubara yg sudah "menggila" ini. Nah aku sendiri pernah ikut2an "mencarikan" batubara ini. Namun setelah aku sadar dan meliat bagaimana PETI2 ini beroperasi aku malah menjadi ikutan merasa "berdosa" seandainya ternyata yg aku telah ikut menawarkan batubara tsb adalah hasil PETI. Adakah yang tahu bagaimana mengetahui apakah batubara ini adalah hasil PETI atau bukan ? Apakah ada dokumen "resmi"-nya ?

Tanggapan 1 - pudjo sunarno

Wow...menarik sekali. Memang ada Batubara yang illegal Pak? Terus persyaratan yang legal apa saja?

Tanggapan 2 - Rovicky Dwi Putrohari

Tentunya bahan tambang itu kan milik negara (rakyat Indonesia). Artinya sebuah komoditi yg dimiliki (dikuasai) oleh negara. Jadi hak kepemilikan ada pada rakyat termasuk saya dan anda yg bangsa Indonesia tentunya. Komoditi ini menjadi haknya si penambang seandainya penambang tsb memiliki ijin menambang.

Sama halnya dengan minyak bumi, kan ? Hanya saja tidak ada atau saya belum pernah melihat/mendengar ada PETI utk perminyakan.

PETI itu katanya diperbolehkan (Perpu th 2004, trims Ika), dengan maksud bahwa pertambangan itu adalah "kegiatan pertambangan rakyat", mungkin maksudnya "sekala kecil". Seberapa kecil ..?? apakah hanya dengan cangkul dan sekop ? nah ini masalahnya. Bagaimana kalau menambang dengan bolduzer, crane dan dumptruck apakah masih dianggap "pertambangan rakyat", yg dimaksud aturan itu ?

Jadi menurut saya kalau pertambangan tentunya mesti dengan ijin pemerintah kalau tidak ada ijin tentunya hasil tsb dianggap illegal.

Tanggapan 3 - pudjo sunarno

Hal tersebut memang sangat menarik untuk dibahas didalam milis ini. Kenapa, ....setelah "Reformasi" lalu otonomi daerah dlsb. Begitu mudahnya mendapatkan konsesi Batubara. Terutama di Kalimantan Timur (Itu menurut cerita, benar?). Nyatanya....banyak surat surat yang beredar dimasyarakat...yang mengukuhkan bahwa Konsesi dan ijin tersebut memang ada. Bahkan,....menurut pemantauan saya sampai saat ini, banyak sekali teman teman baik dimilis ini maupun diluaran sana berbicara tentang "Batubara". Sedangkan mereka yang berbicara tidak memiliki latar belakang per "Batubara". Ada yang bicara tentang Koperasi, Tambang Rakyat dan lain sebagainya. Padahal kalau kita evaluasi secara teknis. Jual Beli batubara khan tidak sederhana, term & condition Jual Beli batubara khan sangat complex. Apakah yang demikian itu legal Pak?

Source:migas-indonesia.com

0 comments »

Leave your response!